Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Tersandung Perkara Korupsi, Kadispertan & Dua Terdakwa Lainnya Ditahan Jaksa

S Samsuddin 09 Dec 2021 0 komentar
Tersandung Perkara Korupsi, Kadispertan & Dua Terdakwa Lainnya Ditahan Jaksa

***

Putraindonews.com - Pangkalpinang | Tiga orang terdakwa diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di intansi Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan Provinsi Bangka Belitung (Dispertan Babel), masing-masing yakni J, J dan JP, akhirnya harus mendekam di sel jeruji besi di rumah tahanan (Rutan) Tuatunu, Kota Pangkalpinang usai ditahan pihak kejaksaan.

Para terdakwa ini ditahan berdasarkan hasil sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (Tipikor) Kelas 1A Pangkalpinang, Rabu (8/12/2021) siang yang diketuai oleh majelis hakim Yunizar Kilat SH beserta anggotanya, Warsono SH dan M Takdir SH.

Baca JugaInstitut Amalia Bogor Matangkan Persiapan Hadapi SDGs 2030, Hadirkan Prof. Indira Santi Sebagai Keynote Speaker

Sebelum ditahan, para tersangka siang itu sempat menjalani persidangan di pengadilan setempat.

Dalam persidangan siang itu pun turut dihadiri para penasihat hukumnya (PH) masing-masing, Zaidan SH & Partner (selaku PH terdakwa J & J) dan Magrizal SH & Partner (selaku PH terdakwa JP).

Baca JugaIMO-Indonesia DPW Sumut Bakal Gelar Do'a Bersama Untuk Rombongan Jurnalis Yang Hilang Saat Liputan GAK

Sidang kali ini dengan agenda meminta keterangan para saksi dan pihak penyidik asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka ini menghadirkan sedikitnya tiga orang saksi masing-masing berasal dari Pokja Provinsi Bangka Belitung, EUA (ketua Pokja) termasuk dua orang ASN lainnya yakni I dan R.

Saat persidangan, majelis hakim pun sempat menanyakan seputar tugas dan kewenangan dari masing-masing para saksi tersebut.

Baca JugaPencarian Lima Jurnalis Terus Berlanjut, Nelayan Gelar 'Nyiar Buhun'

Tak banyak pertanyaan yang dilontarkan majelis hakim kepada para saksi, sebaliknya dari pihak PH para terdakwa justru lebih gencar bertanya kepada para saksi.

Terkait penahanan para terdakwa itu pun, seorang PH terdakwa J & J, Zaidan SH mengaku jika pihaknya merasa keberatan terhadap putusan majelis hakim dalam persidangan siang itu.

Baca JugaUsut Kasus Keracunan MBG, Dewan Minta Polisi Bertindak Tanpa Menunggu Laporan

"Ya kalau kami ditanya soal penahanan ini jelas kami menginginkan agar klien kami tidak ditahan," ungkap Zaidan kepada wartawan di sela-sela usai persidangan di ruang sidang pengadilan setempat.

Selanjutnya, usai persidangan untuk kedua kalinya para terdakwa pun langsung digiring petugas kejaksaan keluar ruangan sidang guna untuk ditahan dan dititipkan di Rutan Tuatunu, Pangkalpinang.

Baca JugaPurbaya Sempat Terlibat Ketegangan dengan Danantara Sebelum Dicopot

Untuk diketahui, dalam kasus tipikor di intansi Dispertan Babel ini terkait proyek pekerjaan konstruksi Ferrocement dikerjakan oleh CV KT di Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka dengan anggaran atau dana bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Babel tahun anggaran (TA) 2020 senilai Rp731.141.000,00

Para terdakwa hingga 'tersandung' kasus ini lantaran dalam pekerjaan tersebut diduga atau terindikasi telah terjadi penyimpangan. Kondisi ini diketahui berdasarkan peninjauan di lapangan pada beberapa bulan sebelumnya.

Baca JugaPurbaya Kaget, Dicopot di Tengah Rapat DPD RI

Tak sekedar itu, dalam pelaksanaan pekerjaan proyek Ferrocement itu pun diduga dalam pekerjaannya terdapat permasalahan hingga dianggap telah merugikan keuangan negara mencapai sebesar Rp 200 juta lebih.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) asal Kejari Bangka saat pembacaan dakwaan dalam persidangan sebelumnya jika para terdakwa dikenakan sangkaan Primair.

Baca JugaBreaking News! Menkeu Purbaya Resmi Digantikan Suahasil Nazara

Yaitu Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kegiatan proyek Ferrocement ini jika J (Kepala Dispertan Provinsi Babel) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca JugaHarga Rumah Jakarta Selatan Agustus 2026: Median Rp9,5 miliar, Jagakarsa Pimpin Pencarian

Sedangkan J selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) atau Pimpro dan JP selaku pihak perusahaan pelaksana pekerjaan asal CV KT. Red/Ben

***

Bagikan berita:

Berita Terkait