***
Putraindonews.com - Manggarai | Bupati Manggarai Herybertus G.L.Nabit,S.E,M.A menetapkan Enam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai di RSU Kantor DPRD Kabupaten Manggarai Selasa,14/12/21.
Adapun penetapan Perna ini setelah dilakukan evaluasi dan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Gubernur NTT terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Manggarai.
Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online"Kewajiban kita bersama, tidak sampai pada menetapkan Ranperda menjadi Perda, akan tetapi lebih jauh dari itu yakni mengawal pelaksanaan Enam Perda baru ini dalam implementasinya."ujarnya saat menyampaikan sambutan usai penetapan 6 Perda di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Manggarai.
Bupati Hery juga menyampaikan Para ASN dituntut untuk melaksanakan Perda tersebut baik dalam merumuskan kebijakan dan strategi serta penyusunan peraturan teknis lainnya.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatPemerintah Daerah bersama Legislatif mempunyai tanggung jawab besar untuk menyebarluaskan Perda yang telah ditetapkan agar masyarakat mengetahuinya, dengan demikian memudahkan dalam pelaksanaannya.
Pada kesempatan itu Politisi PDIP itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai, Ketua dan Anggota Fraksi DPRD Kabupaten Manggarai, Ketua dan Anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Manggarai.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatPerancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi NTT atas kerja sama dan sumbangan yang sangat berharga dalam seluruh proses pembentukan Perda mulai dari pemantapan konsepsi Ranperda sampai pada penetapan Ranperda menjadi Perda tutupya.
Berikut keenam Perda yang telah ditetapkan berdasarkan persetujuan bersama DPRD Manggarai:
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan1. Perda Kabupaten Manggarai Nomor 8 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Manggarai Nomor 3 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
2. Perda Kabupaten Manggarai Nomor 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla3. Perda Kabupaten Manggarai Nomor 10 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahan Air Minum Daerah Tirta Komodo.
4. Perda Kabupaten Manggarai Nomor 11 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Manggarai Multi Investasi (MMI).
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang5. Perda Kabupaten Manggarai Nomor 12 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
6. Perda Kabupaten Manggarai Nomor 13 tahun 2021 tentang 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Manggarai Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai. Red/Ben
Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo ***