PUTRAINDONEWS.COM
BANDUNG - JABAR | Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung menetapkan Covid-19 sebagai Kasus Luar Biasa. Hal itu berdasarkansignifikansi penyebaran endemi ini di Kota Bandung.
Hingga 29 Maret 2020, telah ada 20 kasus positif, 70 orang Pasien dalam Pengawasan (PDP), dan 422 Orang dalam Pemantauan (ODP).
Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media OnlineGuna menghadapi kondisi ini, Forkopimda Kota Bandung telah membentuk Gugus Tugas yang diketuai langsung oleh Wali Kota Bandung. Bandung Command Centre akan menjadi pusat posko gugus tugas tingkat kota. Sedangkan kantor kecamatan sebagai posko di kewilayahan.
“Gugus tugas ini nanti ketuanya saya, Wali Kota. Wakilnya Pak Dandim dan Pak Kapolrestabes, dan nanti ketua hariannya Pak Sekda,†terang Oded di Pendopo Kota Bandung, Senin (30/3/2020).
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatPembentukan gugus tugas ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan penanganan wabah ini. Setiap elemen kota bisa bergerak dengan lebih sigap dan terintegrasi.
“Gugus tugas ini secara umum bagaimana kita menyikapi penanganan Covid-19 ini. Dengan gugus tugas ini siapa berbuat apa akan lebih baik. Skalanya betul-betul Forkopimda, makanya langsung ini ada Pa Dandim Kapolrestabes agar kita betul-betul bisa satu komando,†kata Oded.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatSelain itu, dengan status KLB, Pemkot Bandung bisa dengan lebih leluasa mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19. Oded ingin agar sedikit demi sedikit keterbatasan kemampuan bisa diatasi.
“Payung hukumnya sudah ada, peraturan dari Menteri Keuangan. Jadi kita ini sudah menganggarkan Rp. 75 miliar sesuai yang sudah dibahas dengan dewan dan Forkopimda,†jelas Oded.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya TriliunanSebagian dana tersebut sudah dicairkan untuk berbagai keperluan. Dinas terkait sudah membelanjakannya untuk membeli peralatan yang dibutuhkan, terutama Alat Pelindung Diri dan alat kesehatan lainnya.
“Pokoknya (anggaran) Kota Bandung mah insya Allah aman. Persoalan sekarang bukan anggarannya, tapi barangnya,†jelas Oded.
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan KarhutlaHal itu menyusul karena adanya kelangkaan pasokan alat kesehatan yang dibutuhkan. Oded mengaku Pemkot Bandung sudah memesan alat dalam jumlah banyak, namun hingga kini pesanan tersebut belum juga sampai.
“Rp. 75 miliar ini sekarang posisinya sudah ready, sudah dicairkan dan dibelanjakan, meskipun masih menunggu barangnya,†ungkap Oded.
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik UangSementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menyatakan,. gugus tugas inilah yang bakal melakukan percepatan penanganan terhadap pendemik virus corona. Mulai dari merancang sampai mengeksekusi berbagai rencana aksi.
“Wali kota sebagai ketua gugus tugas yang tidak bisa didelegasikan pejabat manapun. Dandim, Kapolrestabes dan jajaran Forkopimda sebagai wakil ketua,†kata Ema di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (30/3/2020).
Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpoGuna mempersiapkan pembuatan gugus tugas ini, Pemkot Bandung menggelar rapat dengan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penanganan virus corona. Mengingat protokol penerapan physical distancing, beberapa OPD, para camat dan aparatur kewilayahan lainnya mengikuti rapat melalui teleconference.
Di samping itu, turut hadir pula perwakilan dari Polrestabes Bandung, Kodim 0618/BS, Pangkalan TNI AL, Pangkalan TNI AU, Denpom III/5 Bandung serta Kejaksaan Negeri Bandung.
Baca JugaHadapi Cuaca Ekstrem, Polres Blitar Kota Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026“Kondisi di Bandung sudah masuk dalam tahap lebih darurat bencana kesehatan dilihat dari cakupan wabah. Wali kota Bandung akan mengeluarkan SK hari ini,†tandas Ema.
Ema juga memastikan, bahwa pembentukan gugus tugas ini juga sebagai merespon surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah yang terbit pada 29 Maret 2020, pungkasnya. (Red./Iwnaruna)
Baca JugaAntisipasi Pengamanan, Sebanyak 20 Ribu Lebih Pasukan Dikerahkan ke Jakarta