Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Tim Hukum AMIN Resmi Ajukan Gugatan atas Hasil Pemilu 2024

S Samsuddin • 22 Mar 2024 • 0 komentar
Tim Hukum AMIN Resmi Ajukan Gugatan atas Hasil Pemilu 2024

Putraindonews.com - Tim Hukum Nasional (THN) pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) secara resmi mengajukan gugatan hukum atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut telah sampai ke tangan MK dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Ketua Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir meminta supaya Pemilu 2024 diulang. Ia pun membeberkan sejumlah alasan termasuk soal kecurangan yang merugikan pasangan AMIN.

Pihaknya mengatakan bahwa apabila Pemilu 2024 diulang, maka Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka tidak perlu diikutsertakan.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

"Jadi yang kami sampaikan dalam naskah kami intinya permasalahan pencalonan calon wapres 02 dari awal proses itu bermasalah dan lanjutan masalahnya luar biasa karena kebetulan cawapres ini seorang anak presiden sehingga menimbulkan dampak yang luar biasa, itulah yang kami urakan," ungkap Ari di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/).

"Pembagian bansos, aparat pemerintah, aparat penyelenggara pemilu ikut main itu yang kami uraikan dalam permohonan kami jadi seandainya ini diterima sebagai argumen yang kuat oleh MK tentunya kami harap dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh Cawapres 02, itu diganti calon wakilnya siapa saja diganti dan mari kita bertarung dengan jujur adil bebas," ujarnya. Red/HS

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Bagikan berita:

Berita Terkait