Putraindonews.com, Tulungagung - Upaya konfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 2 Boyolangu menemui jalan buntu.
Ketidaktransparanan pengelolaan dana tersebut semakin mencuat ketika pihak sekolah menunjukkan sikap tertutup terhadap upaya peliputan.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanKetika tim media mendatangi sekolah, resepsionis dan Wakil Kepala Sekolah bidang Humas menyampaikan, Kepala Sekolah, Ibnu Subroto, S.TP., sedang berada dalam rapat.
Namun, setelah penantian yang melebihi dua jam, tidak ada satupun perwakilan sekolah yang bersedia memberikan klarifikasi.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarSikap menghindar ini bahkan cenderung menghambat kerja jurnalistik, meninggalkan banyak pertanyaan tanpa jawaban.
Ironisnya, sikap ini bertentangan dengan Pasal 51 UU Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan sanksi penjara dan denda bagi pejabat publik yang menghalangi akses informasi.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKDengan jumlah siswa mencapai 2.100 orang, dan dana BOS yang dikelola berkisar antara Rp 1.600.000 per siswa, total dana yang diterima sekolah mencapai lebih dari Rp 3 miliar/tahun, angka yang signifikan ini seharusnya diimbangi dengan transparansi yang memadai.
Kekhawatiran wali murid semakin bertambah seiring dengan adanya laporan penarikan biaya tambahan kepada siswa, yang sejatinya sudah seharusnya ditanggung oleh dana BOS. Mereka berharap agar isu ini segera diselidiki untuk mencegah terjadinya preseden buruk di institusi pendidikan lainnya. Red/Kom
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK