Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun, Ratusan Kades Purworejo Geruduk Jakarta !

S Samsuddin • 17 Jan 2023 • 0 komentar
Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun, Ratusan Kades Purworejo Geruduk Jakarta !

***

Putraindonews.com - Jakarta | Rencana aksi besar-besaran di Jakarta akan digelar ratusan Kepala Desa dari Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang tergabung dalam Paguyuban Kades Lurah dan Perangkat Desa Se-kabupateb Purworejo (Polosoro).

Aksi masal tersebut dalam rangka menuntut agar masa jabatan Kades ditambah menjadi 9 tahun dari sebelumnya 6 tahun.

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Mereka mengaku telah mendapatkan izin dari Bupati Purworejo Agus Bastian untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya di Senayan.

Mereka rencananya akan berkumpul di Alun-alun Purworejo sebelum berangkat menggunakan lima unit bus ke Jakarta.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

"Kami akan bergabung dengan Kades se-Indonesia dalam aksi damai di Jakarta, kami akan menyampaikan tuntutan masa jabatan sembilan tahun tanpa periodisasi. Rencana kami akan berangkat Senin (16/23)," kata sekjen Polosoro Dwinanto.

Dijelaskan, dalam aksi damai nasional tersebut Polosoro tidak hanya ikut menyampaikan tuntutan terkait masa jabatan sembilan tahun. Tetapi juga akan menyuarakan tentang aturan dana desa.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Mereka berpandangan bahwa secara umum kisi-kisi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 tidak menyinggung desa sama sekali.

"Kami sudah mengusulkan perbaikan undang-undang. Usulan kami dijawab dan ditanggapi dalam Prolegnas 2023 dengan berbusa-busa, tapi ternyata tidak dimasukkan," ujarnya.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

Ditegaskan, Sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2020 minta untuk dicabut. Selain itu juga meminta perubahan Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014, terkait Masa Jabatan Kades.

Saat ini masa jabatan Kades enam tahun, dalam tuntutan nantinya bisa dimaksimalkan sembilan tahun dengan batasan maksimal dua periode.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

"Legislatif sudah tahu bagaimana kajian efek konflik pasca Pilkades. Dengan sembilan tahun masa jabatan diharapkan bisa lebih optimal, kades bisa bekerja tanpa terganggu efek Pilkades," tandasnya. Red/HS

***

Bagikan berita:

Berita Terkait