Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

TWK Legal dan Konstitusional, Setara Institute ; BKN dan KPK segera Ambil Sikap !

S Samsuddin 10 Sep 2021 0 komentar
TWK Legal dan Konstitusional, Setara Institute ; BKN dan KPK segera Ambil Sikap !

PUTRAINDONEWS.COM

Jakarta | MA telah menetapkan putusan uji materiil Peraturan KPK No. 1/2021, yang menegaskan bahwa aturan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19/2019, PP 41/2020, dan Putusan MK nomor: 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK nomor: 34/PUU-XIX/2021.

Secara normatif dapat dipahami bahwa tindakan hukum KPK dan BKN menyelenggarakan TWK sebagai salah satu ukuran pengalihan status kepegawaian adalah legal dan konstitusional.

Baca JugaTaksi Listrik Hijau Kecelakaan Diduga Tabrak Pembatas

Dalam putusannya, MA juga menyebut bahwa TWK absah menjadi salah satu alat ukur obyektif dalam sebuah test ASN maupun pengembangan karir ASN. Demikiam dituturkan Hendardi, Ketua SETARA Institute dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Jumat 10/9 siang.

Hendardi mengatakan bahwa Ihwal tindak lanjut putusan atas hasil TWK KPK selanjutnya menjadi domain pemerintah.

Baca JugaRibuan Pelajar di Jayawijaya Gelar Aksi Tolak MBG

Adapun organ pemerintah yang memiliki kewenangan pengangkatan kepegawaian adalah BKN.

Oleh karena itu BKN dan KPK dapat menjadikan dua putusan dari MK dan MA sebagai rujukan tindakan administrasi negara lanjutan, ujarnya

Baca JugaInstitut Amalia Bogor Matangkan Persiapan Hadapi SDGs 2030, Hadirkan Prof. Indira Santi Sebagai Keynote Speaker

"Dua produk putusan lembaga yudikatif tersebut diharapkan dapat mengakhiri kontroversi TWK yang selama ini melilit KPK".

Energi publik yang melimpah selanjutnya dapat disalurkan untuk mengawal KPK bekerja mencegah dan memberantas korupsi, ungkap Inisiator Human Security Initiative tersebut

Baca JugaIMO-Indonesia DPW Sumut Bakal Gelar Do'a Bersama Untuk Rombongan Jurnalis Yang Hilang Saat Liputan GAK

Namun demikian, problem implementasi norma yang oleh sejumlah pihak dianggap melanggar hukum, tetap dapat dipersoalkan melalui jalur yudisial.

Pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN, selanjutnya dapat saja menempuh jalur yudisial melalui PTUN setelah menerima SK pemberhentian yang bersifat individual, konkret dan final, yang merupakan obyek tata usaha negara. Tutup. Red/Ben

Baca JugaPencarian Lima Jurnalis Terus Berlanjut, Nelayan Gelar 'Nyiar Buhun'

Bagikan berita:

Berita Terkait