JAKARTA |Â Upaya pemerintah mendukung kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ditunjukkan dengan berbagai cara.
Dalam memulai usaha tersebut, kemudahan yang diberikan seperti menyederhanakan prosedur perijinan melalui One Single Submission (OSS).
Baca JugaZona SAR Selat Sunda Diperluas, Dayung Serunting IMO-Indonesia Monitoring Garis Pantai Lampung-BengkuluKemudian memberi keringanan biaya perijinan bagi pembentukan Usaha Kecil dan pembebasan biaya perijinan bagi Usaha Mikro serta dukungan pembiayaan yang terjangkau bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Saat UMKM sudah terbentuk, dalam mengelolanya, pemerintah juga hadir memberi penyederhanaan administrasi perpajakan, insentif pajak dan kepabeanan.
Baca JugaTaksi Listrik Hijau Kecelakaan Diduga Tabrak PembatasSelain itu, pemerintah juga menyediakan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMK, pelatihan dan pendampingan sistem aplikasi pembukuan dan pencatatan keuangan UMK.
Untuk upah, ditentukan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja minimal sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat.
Baca JugaRibuan Pelajar di Jayawijaya Gelar Aksi Tolak MBGUMKM diberikan perlindungan agar tidak dikuasai atau dimiliki oleh usaha besar.
Pemerintah juga berusaha meningkatkan peluang usaha produk UMKM dengan kemitraan rantai pasok.
Baca JugaInstitut Amalia Bogor Matangkan Persiapan Hadapi SDGs 2030, Hadirkan Prof. Indira Santi Sebagai Keynote SpeakerInsentif dan kemudahan kemitraan juga didorong pemerintah agar terbentuk antar usaha menengah dan besar dengan usaha mikro dan kecil.
Dalam mengembangkan UMKM, pemerintah memungkinkan kegiatan usaha UMKM menjadi jaminan untuk mengakses kredit pembiayaan usaha.
Baca JugaIMO-Indonesia DPW Sumut Bakal Gelar Do'a Bersama Untuk Rombongan Jurnalis Yang Hilang Saat Liputan GAKSaat ini, proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual lebih mudah dan sederhana. Begitu pula untuk impor bahan baku dan bahan penolong industri dipermudah sekaligus fasilitas ekspor bagi UMKM.
Pemerintah juga mengalokasikan produk UMK dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Baca JugaPencarian Lima Jurnalis Terus Berlanjut, Nelayan Gelar 'Nyiar Buhun'Selain itu, pemerintah juga memberikan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung pemberdayaan dan pengembangan UMKM.
Produk UMKM berkesempatan lebih besar untuk dipasarkan di rest area jalan tol dan infrastruktur publik seperti terminal, bandara, pelabuhan dan stasiun kereta api.
Baca JugaUsut Kasus Keracunan MBG, Dewan Minta Polisi Bertindak Tanpa Menunggu LaporanDalam fase pengembangan, pemerintah juga dapat memberikan pendampingan bagi pelaku UMKM agar mampu mengakses pembiayaan serta menguatkan kapasitas pelaku usaha pemula. Red/Ben