Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

UU Cagar Budaya Dinilai Masih Relevan, Ferdiansyah: Opsi Revisi Jika 40 Persen Pasal Tak Lagi Efektif

S Samsuddin • 13 Feb 2026 • 0 komentar
UU Cagar Budaya Dinilai Masih Relevan, Ferdiansyah: Opsi Revisi Jika 40 Persen Pasal Tak Lagi Efektif

Putraindonews.com, Jakarta - Wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya kembali mencuat di parlemen. Anggota Panja Cagar Budaya Komisi X DPR RI Ferdiansyah, menegaskan bahwa UU yang ada saat ini masih relevan digunakan, meski diakui adanya kebutuhan penyesuaian dalam implementasi di lapangan.

“Secara umum, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 masih bisa digunakan. Namun, memang perlu penyesuaian dengan situasi dan kondisi di lapangan,” kata Ferdiansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/2/2026).

Baca JugaKomisi X Rencana Panggil Kemdiktisaintek Perihal Soal Pendirian Universitas Republik Indonesia

Menurut Ferdiansyah, hasil dialog dengan masyarakat dan pengelola situs budaya saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan (Dapil), menunjukkan bahwa persoalan utama bukan pada substansi UU, melainkan pada pelaksanaan sejumlah pasal yang belum optimal.

Ia menyebut masih banyak ketentuan dalam UU tersebut yang belum sepenuhnya dijalankan, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Karena itu, Panja Cagar Budaya akan memaksimalkan fungsi pengawasan untuk memastikan implementasi berjalan efektif.

Baca JugaKepala BGN Baru Harus Lebih Masifkan Program MBG, Jangan Abaikan Hak Jutaan Penerima Manfaat

“Kalau kita cermati kembali, masih banyak pasal-pasal yang sebenarnya belum dilaksanakan. Maka langkah pertama adalah mengoptimalkan implementasi yang sudah ada,” ujar legislator dari Fraksi Partai Golkar itu lagi.

Revisi Tetap Terbuka

Meski menilai regulasi tersebut masih memadai, namun menurut Ferdiansyah, tidak menutup kemungkinan revisi apabila evaluasi menunjukkan sebagian besar pasal sudah tidak relevan. Ia menyebut revisi dapat dipertimbangkan jika lebih dari 40 persen ketentuan dalam UU terbukti tidak lagi dapat diterapkan secara efektif.

Baca JugaPerkuat Diplomasi Parlemen, Irine Y. Roba: Kampus Jadi Mitra Strategis Kebijakan Nasional

“Jika memang sampai lebih dari 40 persen pasal tidak bisa dijalankan, tentu opsi revisi atau bahkan penggantian undang-undang terbuka. Namun dari pemantauan sementara, regulasi ini masih bisa dipertahankan,” katanya.

Wacana revisi UU Cagar Budaya sendiri muncul seiring perubahan lanskap pengelolaan warisan budaya, termasuk tuntutan digitalisasi data cagar budaya, penguatan peran pemerintah daerah, serta kebutuhan skema pendanaan yang lebih adaptif terhadap pengembangan kawasan heritage berbasis ekonomi kreatif.

Baca JugaSoroti Kecelakaan Kereta Bekasi, Lasarus: Perlintasan Sebidang Jadi Biang Masalah, Desak Evaluasi Nasional

Sejumlah kalangan juga mendorong agar revisi, jika dilakukan, memperjelas skema insentif bagi masyarakat dan pemilik bangunan bersejarah, serta memperkuat sanksi terhadap perusakan situs budaya.

Perkuat Regulasi Turunan

Dalam jangka pendek, Ferdiansyah menilai pembenahan dapat dilakukan melalui regulasi turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), maupun Peraturan Menteri terkait, sepanjang tidak bertentangan dengan UU. Menurutnya, harmonisasi kebijakan turunan menjadi kunci agar amanat UU Nomor 11 Tahun 2010 dapat dijalankan selaras antara pusat dan daerah.

Baca JugaDorong Regulasi AI, Habib Aboe Bakar: Teknologi Harus Dikendalikan Manusia

“Perbaikan bisa dilakukan melalui PP, Perpres, atau Permen, selama tidak bertentangan dengan undang-undang. Dengan begitu, implementasi tetap sesuai dengan mandat UU,” ujar Ferdiansyah seraya menekankan pentingnya penyadaran publik terhadap nilai strategis cagar budaya, terutama dalam mendukung pengembangan pariwisata daerah.

Ia menyinggung konsep 3A (akses, amenitas, dan atraksi) sebagai prasyarat agar kawasan seperti Candi Muaro Jambi dapat berkembang menjadi destinasi unggulan berbasis warisan budaya. Menurutnya, pengelolaan cagar budaya yang terintegrasi tidak hanya menjaga identitas sejarah bangsa, tetapi juga berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Red/ES

Baca JugaAncaman Siber Meningkat, Legislator PDIP Dorong Literasi Digital Jadi Pilar Pertahanan Negara
Tags: #legislator #budaya #dpr ri #panja #komisi x

Bagikan berita:

Berita Terkait