Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Waspada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri, Habiburrahman: Jangan Ganggu Agenda Konstitusional

S Samsuddin • 13 Feb 2026 • 0 komentar
Waspada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri, Habiburrahman: Jangan Ganggu Agenda Konstitusional

Putraindonews.com, Jakarta - Di tengah kembali menguatnya wacana percepatan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya potensi “penumpang gelap” yang dapat menunggangi agenda pembenahan institusi tersebut untuk kepentingan pribadi maupun politik.

Peringatan itu disampaikan menyusul meningkatnya kritik dan tekanan publik terhadap kinerja Polri, yang dalam beberapa waktu terakhir kembali menjadi sorotan. Habiburokhman menegaskan, reformasi harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak disusupi agenda tersembunyi.

Baca JugaKomisi X Rencana Panggil Kemdiktisaintek Perihal Soal Pendirian Universitas Republik Indonesia

“Kita harus mewaspadai penumpang gelap reformasi Polri. Mereka adalah oknum-oknum yang mengklaim mendorong percepatan reformasi, namun ternyata memiliki agenda lain seperti dendam politik ataupun eksistensi pribadi yang berlebihan,” ujar Habiburokhman, Jumat (13/2/2026).

Menurut dia, pihak-pihak yang berpotensi menjadi penumpang gelap tidak hanya berasal dari luar institusi, tetapi juga bisa datang dari dalam, termasuk mantan pejabat yang sebelumnya memiliki kewenangan menentukan arah kebijakan terkait Polri.

Baca JugaKepala BGN Baru Harus Lebih Masifkan Program MBG, Jangan Abaikan Hak Jutaan Penerima Manfaat

Ia menyayangkan, sejumlah pihak yang kini vokal mengkritik justru dinilai tidak menunjukkan langkah konkret saat masih menjabat. Bahkan, kata dia, terdapat narasi yang kerap menyudutkan institusi tanpa dukungan data yang valid dan tidak dapat dikonfirmasi kebenarannya.

“Mereka juga kerap mengumbar cerita-cerita yang menyudutkan institusi Polri tanpa data yang jelas dan tanpa bisa dikonfirmasi kebenarannya,” katanya.

Baca JugaPerkuat Diplomasi Parlemen, Irine Y. Roba: Kampus Jadi Mitra Strategis Kebijakan Nasional

Habiburokhman menegaskan, semangat reformasi Polri sejatinya telah ditegaskan dalam Pasal 30 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, yang mengatur posisi Polri berada di bawah kendali langsung Presiden dengan fungsi pengawasan oleh DPR RI. Kerangka tersebut, menurutnya, merupakan fondasi konstitusional yang tidak boleh digeser oleh kepentingan jangka pendek.

Ia juga mengingatkan bahwa narasi yang dibangun secara tidak proporsional berpotensi melemahkan institusi Polri sekaligus mengganggu stabilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca JugaSoroti Kecelakaan Kereta Bekasi, Lasarus: Perlintasan Sebidang Jadi Biang Masalah, Desak Evaluasi Nasional

“Dengan kekuatan pengaruhnya, bisa saja mereka memengaruhi sebagian masyarakat hingga menyuarakan hal yang sama,” ujarnya.

Meski demikian, Habiburokhman mengakui bahwa setiap institusi, termasuk Polri, tidak lepas dari kemungkinan adanya oknum yang melakukan pelanggaran. Namun ia menekankan bahwa pembenahan harus dilakukan secara sistemik dan terukur, tanpa menciptakan kegaduhan yang justru menghambat reformasi itu sendiri.

Baca JugaDorong Regulasi AI, Habib Aboe Bakar: Teknologi Harus Dikendalikan Manusia

“Percepatan reformasi Polri harus terus kita kawal, agar tetap pada koridor konstitusi dan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000,” katanya.

Pernyataan ini menegaskan kembali posisi DPR, khususnya Komisi III yang membidangi hukum dan keamanan, untuk tetap mengawal reformasi Polri sembari menjaga agar agenda tersebut tidak dimanfaatkan oleh kepentingan politik tertentu di luar semangat pembenahan institusi. Red/ES

Baca JugaAncaman Siber Meningkat, Legislator PDIP Dorong Literasi Digital Jadi Pilar Pertahanan Negara
Tags: #Indonesia #prabowo subianto #polri #hukum #politik

Bagikan berita:

Berita Terkait