Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Vonis Nikita Mirzani Dianggap Ringan, 6 JPU Resmi Ajukan Banding

S Samsuddin • 06 Nov 2025 • 0 komentar
Vonis Nikita Mirzani Dianggap Ringan, 6 JPU Resmi Ajukan Banding

Putraindonews.com, Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengajukan banding terhadap vonis Nikita Mirzani. Mereka menilai vonis empat tahun penjara soal kasus dugaan pemerasan disertai ancaman itu masih ringan.

"Jaksa dari Kejari Jakarta Selatan sudah mengajukan banding pada hari Senin, 3 November 2025, kemarin, kalau tidak salah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

"Kami menghormati (vonis), tapi salah satu (alasannya)," sambungnya.

Terkait poin alasan lainnya, Anang tidak menyebut terdapat pertimbangan lain yang akan diuraikan dalam memori banding.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

"Yang penting menyatakan banding dulu karena dalam waktu tujuh hari harus bersikap," cetusnya.

Sebelumnya, pada Selasa, 28 Oktober 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan disertai ancaman. Red/HS

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK
Tags: #hukum #jaksa #anang supriatna #nikita mirzani

Bagikan berita:

Berita Terkait