***
Putraindonews.com - NTT | Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut, S.H. menyerahkan secara simbolis kartu keanggotaan BPJS Tenaga Kerja untuk Tenaga Kontrak, Guru Komite, dan Tenaga Harian Lepas lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai pada Senin, 7/02/22.
Adapun Penyerahan secara simbolis digelar di halaman Kantor Bupati Manggarai, dilanjutkan dengan sosialisasi program BPJS Tenaga Kerja bertempat di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai.
Baca JugaMensesneg Ungkap Istana sedang 'Bersih-Bersih Pasca PenyadapanDalam sambutannya, Wakil Bupati Heri, menyampaikan apresiasi sekaligus menyambut program yang dilaksanakan oleh BPJS Kabupaten Manggarai.
"Ini adalah ruang proteksi, cara Negara untuk melindungi kita," ujarnya.
Baca JugaKepala BIN Ungkap Penyadapan Ilegal Bisa Mengarah ke MakarMelalui program ini, lanjutnya, diharapkan kinerja THL semakin baik dalam mendukung kemajuan pelayanan baik di internal birokrasi maupun pelayanan publik. Di lain pihak, Wakil Bupati Heri berharap agar komitmen dan kerjasama Pemkab Manggarai dengan BPJS tetap terjaga dan berkelanjutan.
"Komitmen harus kuat dan memastikan bahwa lembaga ini dipercaya," ujarnya.
Baca JugaBMKG Sebut Gempa Tektonik di Sigi Dipicu Aktivitas Sesar PaloloKhusus THL, Wakil Bupati Heri menegaskan agar selalu fokus dalam pekerjaan, mengedepankan disiplin, serta meninggalkan diskusi politik yang justru mengganggu kinerja pelayanan.
"Kalau ada yang tersumbat, diskusikan. Diskusi dari hati ke hati," tegasnya.
Baca JugaJenderal Listyo Dicpot dari Dewan Penasihat KSPSISementara Kepala Kantor Cabang BPJS Kabupaten Manggarai, Ade Nugraha Harahap, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Manggarai yang berpartisipasi aktif dalam upaya pemberian jaminan dan perlindungan kesehatan kepada THL.
Seluruh THL di Kabupaten Manggarai, lanjutnya, akan dilindungi oleh dua program yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Baca JugaGunung Semeru Muntahkan Awan Panas"Jaminan kecelakaan kerja ini akan mengcover, melindungi teman-teman THL mulai dari berangkat kerja, di tempat kerja, dan kembali ke rumah," tuturnya.
"Jadi bila mana terjadi suatu resiko kecelakaan yang ada hubungannya dengan pekerjaan, kami akan tanggung sepenuhnya, seluruhnya pembiayaan atas indikasi medis akan kami tanggung tidak ada batasan plafon. Berapapun akan kami tanggung," lanjutnya.
Baca JugaPemerintah Rencana Buka Tes CPNS Tahun IniHal yang sama juga berlaku bila kecelakaan kerja yang dialami THL berakibat meninggal dunia maka akan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan.
"Akan mendapat penggantian sebesar 48 kali Upah (yang) dia dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk di dalamnya santunan beasiswa untuk 2 orang anaknya sampai anaknya tamat," jelasnya.
Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media OnlinePerlindungan juga diberikan kepada THL yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja maupun meninggal dunia di luar hubungan kerja. Peserta dan ahli waris tetap akan mendapat jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk program terbaru, per 1 Februari 2022, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberi bantuan bagi THL yang kehilangan pekerjaan.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat"Ketika perusahaan mem-PHK-kan karyawannya, dia bisa mendapat bantuan sebesar 70 persen dari gaji yang diterimanya (jangka waktu) selama 6 bulan," tutupnya. Red/Ben
***