Putraindonews.com - Jakarta | Muncul wacana bahwa pemerintah akan memberikan grasi massal kepada para narapidana narkoba.
Kabar tersebut dipertegas Menko Polhukam Mahfud Md yang mengatakan hal itu lantaran kapasitas lapas yang sudah hampir penuh.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanDari sekitar 270 ribu penghuni lapas, 51 persen di antaranya merupakan napi narkoba.
Adapun, Mahfud menyebut pemberian grasi massal ini kata Mahfud, akan dibicarakan bersama Mahkamah Agung (MA).
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarMahfud menyebut napi narkoba itu nantinya akan diteliti dulu. Jika layak, baru pemerintah akan memberikan grasi.
"Ya kami sedang, tapi belum dibahas di kabinet, tapi di tingkat Polhukam koordinasi kami sedang merencanakan suatu pemberian grasi massal, itu Anda tahu ndak, jumlah sekitar 270 ribu penghuni lapas, itu 51 persennya adalah narkoba," kata Mahfud seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pemberantasan narkoba di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/23).
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKMahfud juga menyebut kebanyakan napi narkoba adalah pengguna. Bahkan tak jarang, napi itu terjebak oleh temannya.
Pemberian grasi massal ini katanya bukan pertama kali dilakukan. Pemerintah juga pernah memberikan grasi massal saat pandemi Covid untuk napi dengan kasus ringan.
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK"Dulu pernah waktu COVID. Tapi untuk pidana-pidana ringan itu langsung dikeluarkan waktu COVID itu. Banyak protes waktu itu tapi ternyata efektif dan yang bersangkutan mereka yang diberi grasi itu juga baik-baik aja gitu. Waktu COVID kan nggak boleh berdekatan waktu itu kan, lalu diseleksi. Nah, sudah pernah. Nah, ini akan kita lakukan untuk narkoba," tutur Mahfud. Red/HS