Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Wakil Wali Kota Bandung Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

S Samsuddin • 11 Dec 2025 • 0 komentar
Wakil Wali Kota Bandung Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Putraindonews.com, Jakarta - Wakil Wali Kota Bandung Erwin resmi ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo menyebut penyidik juga menjadikan seorang anggota DPRD Kota Bandung periode 2024–2029 Rendiana Awangga sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara E (Erwin) dan saudara RA (Rendiana Awangga),” ucap Irfan dalam konferensi pers di Bandung dikutip dari Antara, Rabu (10/12).

Menurut Irfan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan mereka.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

"Adapun yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan yang menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi," ungkapnya. Red/HS

Tags: #korupsi #hukum #pidana #bandung #dprd

Bagikan berita:

Berita Terkait