Putraindonews.com, Jakarta – Pemerintah RI kembali mengeluarkan kebijakan terkait Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran, sekaligus menekan beban mobilitas pegawai.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatUntuk menjamin efektivitas dan optimalitas kebijakan, Pemerintah tidak hanya mengandalkan pengawasan internal, melainkan juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk ikut memastikan kedisiplinan ASN selama bekerja dari rumah.
Terkait pengawasan publik tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menekankan, pentingnya peran publik dalam mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Ia mengajak masyarakat agar aktif melaporkan pelanggaran yang terjadi selama kebijakan berlangsung.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya TriliunanMasyarakat diharapkan dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi pada masing-masing wilayah. Selain itu, warga juga bisa memanfaatkan media sosial untuk menyampaikan temuan pelanggaran secara terbuka.
“Kalau tidak, posting aja di media sosial, silakan viralkan tidak apa-apa,” kata Bima Arya, mengutip Kompas.com pada Jumat, 10 April 2026. Red/HS
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla