Putraindonews.com, Jakarta – Kebijakan baru kembali diberlakukan di wilayah DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan warga untuk memilah sampah dari sumbernya mulai dari rumah tangga, perkantoran, hingga tempat usaha.
Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan efektif mulai 10 Mei 2026 sebagai langkah serius memperkuat pengelolaan sampah dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih serta berkelanjutan di ibu kota.
Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media OnlineRegulasi pemilahan sampah itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dikutip pada Jumat (8/5).
Jenis Sampah yang Wajib Dipilah
Ingub 5/2026 mengatur pemilahan menjadi empat kategori utama:
- Organik - sisa makanan, daun; diarahkan ke kompos, maggot, atau biodigester.
- Anorganik - plastik, kertas, logam; masuk bank sampah atau daur ulang.
- B3 - baterai, lampu, limbah berbahaya; wajib ke TPS B3.
- Residu - sampah yang tidak dapat diolah; dibawa ke RDF atau PLTSa.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat diwajibkan melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya sesuai jenis sampah yang dihasilkan.
Peran Pemerintah Daerah Hingga Tingkat RW
Ingub 5/2026 mengatur pembagian tugas secara rinci:
- Sekretaris Daerah - memberikan arahan umum dan monitoring.
- Kepala Dinas - memastikan pemilahan di kantor, fasilitas publik, dan edukasi pegawai.
- Wali Kota & Bupati Kepulauan Seribu - mengoordinasikan camat dan mengawasi pelaksanaan.
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) - edukasi, pengawasan TPS, memastikan pengangkutan tetap terpilah, mengoptimalkan bank sampah, TPS3R, RDF, dan PLTSa.
- Lurah & RW - memastikan warga melakukan pemilahan, edukasi, dan pengawasan lapangan.
Upaya konkret ini dinilai penting untuk mengurangi beban tempat pemrosesan akhir (TPA) sekaligus meningkatkan efektivitas daur ulang sampah di Jakarta. Red/HS