Putraindonews.com, Jakarta – Rencana aksi besar-besaran digelar 50 puluh ribu buruh di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/9/2026).
Aksi tersebut merupakan bagian dari agenda lanjutan serikat pekerja untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Baca JugaKebakaran di Kebayoran Lama, Kerugian Ditaksir Capai Rp1,2 MiliarRencana demonstrasi itu mencuat usai aksi yang semula dijadwalkan pada 17 September ditunda karena buruh memilih membuka ruang dialog dengan Panitia Kerja Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Pertemuan pada Rabu (16/9/2026) menjadi kesempatan bagi koalisi buruh untuk menyampaikan sejumlah kritik atas draf RUU yang tengah dibahas bersama pemerintah dan DPR.
Baca JugaPeringatan HUT ke-81 TNI Batal Digelar di Monas, Dipindahkan ke CilangkapNamun, hasil pembahasan tersebut masih akan ditunggu hingga 22 September sebelum serikat pekerja menentukan langkah berikutnya.
Serikat Butuh mengusulkan perundingan antara perusahaan dengan pekerja atau serikat pekerja dilakukan sejak munculnya rencana PHK, bukan setelah keputusan pemberhentian ditetapkan.
Baca JugaNahkodai KONI Kota Blitar Elim Tyu Samba Rapatkan Barisan "Kompak dan Berjaya"“Yang harus diperkuat adalah Dewan Pengupahannya,” kata Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), AGN R. Abdullah. Red/HS