***
Putraindonews.com - Jakarta | Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Dadang Suwanda menyampaikan bahwa Rencana Kerja harus sejalan dengan Program Strategis Nasional, dalam hal ini sentralisasi dengan desentralisasi haruslah beriringan dan berkesinambungan.
Agar tidak terjadi tumpang tindih tanggung jawab Pembangunan terutama di Daerah.
Baca JugaMensesneg Ungkap Istana sedang 'Bersih-Bersih Pasca Penyadapan"Sentralisasi dan Desentralisasi ini harus menjadi hal yang berkesinambungan dalam hal ini Pembangunan, agar tidak saling lempar tanggung jawab," ujarnya dalam Webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) dengan tema "Memahami Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah".
Webinar MIPI ini dibuka langsung Sekretaris Jenderal Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia MIPI Baharuddin Thahir.
Baca JugaKepala BIN Ungkap Penyadapan Ilegal Bisa Mengarah ke MakarIa menyampaikan Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah ini sangat ditunggu oleh Daerah khususnya karena sejak Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
Undang-Undang Perimbangan Keuangan itu biasanya selalu beriringan dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Baca JugaBMKG Sebut Gempa Tektonik di Sigi Dipicu Aktivitas Sesar Palolo"Undang-Undang Perimbangan Keuangan ini selalu beriringan dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah," tambahnya.
Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Adriyanto mengatakan, Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) berhubungan dengan Kesejahteraan Masyarakat di seluruh Pelosok NKRI.
Baca JugaJenderal Listyo Dicpot dari Dewan Penasihat KSPSIDengan adanya Undang-Undang ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat seperti, Ketimpangan Vertikal dan horisontal yang menurun, Peningkatan Kualitas Belanja Daerah, Penguatan Local Taxing Power, Harmonisasi Belanja Pusat dan Daerah.
"Dengan adanya Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah ini diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan yakni Vertikal dan horisontal yang menurun, Peningkatan Kualitas Belanja Daerah, Penguatan Local Taxing Power, Harmonisasi Belanja Pusat dan Daerah." Ujarnya
Baca JugaGunung Semeru Muntahkan Awan PanasKepala Badan Pendapatan Daerah (Kabapenda) Provinsi Riau Syahrial Abdi yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Riau menyampaikan Provinsi Riau sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau mendukung dan memahami Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah Dalam Perspektif Daerah Penghasil.
Ia menuturkan, Riau sebagai salah satu Provinsi yang ada di Indonesia dikenal dengan Komoditas Pertanian terutama dibidang Minyak Sawit, Kelapa, Sagu.
Baca JugaPemerintah Rencana Buka Tes CPNS Tahun Ini"Komoditas Pertanian yang menjadi prioritas tersebut menyumbang perekonomian yang cukup besar ini menjadi tumpuan perekonomian Riau selain potensi Pariwisata yang sedang berkembang pesat," ucapnya.
Terkait UU HKPD ini Syahrial Abdi Kabapenda Provinsi Riau menyampaikan bahwa diharapkan pembahasan secara yuridis terhadap formula kebijakan Tata Kelola uang negara, atas dasar telaah sosiologis delam bingkai filosofis Indonesia. Red/Ben
Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online ***