Putraindonews.com, Jakarta - Di tengah meningkatnya tekanan efisiensi energi akibat dinamika geopolitik global, wacana penerapan work from home (WFH) bagi karyawan swasta kembali menguat. Langkah ini dinilai tidak hanya relevan untuk menekan konsumsi energi nasional, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi langsung bagi pekerja.
Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar, Yahya Zaini, menilai kebijakan WFH bagi karyawan sektor swasta dapat menjadi solusi strategis dalam mengurangi beban energi sekaligus menekan pengeluaran pekerja. Menurutnya, sistem kerja jarak jauh memungkinkan penghematan signifikan, terutama dari sisi biaya transportasi dan penggunaan energi di gedung perkantoran.
Baca JugaKomisi X Rencana Panggil Kemdiktisaintek Perihal Soal Pendirian Universitas Republik Indonesia"Tentunya, implementasi WFH harus tetap menjaga standar produktivitas yang telah ditetapkan perusahaan. Karena itu, pemanfaatan teknologi digital menjadi kunci utama agar kinerja pegawai tetap optimal dan berkelanjutan," kata Yahya dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2026).
Adaptasi terhadap sistem kerja berbasis digital, kata dia, harus dipercepat agar kebijakan ini tidak berdampak negatif terhadap output kerja. Yahya juga mengusulkan agar WFH diterapkan pada hari Rabu, mengingat posisi hari tersebut di tengah pekan dinilainya ideal untuk menjaga ritme kerja pegawai tetap stabil.
Baca JugaKepala BGN Baru Harus Lebih Masifkan Program MBG, Jangan Abaikan Hak Jutaan Penerima Manfaat"Sebab, penerapan di awal atau akhir pekan berpotensi menurunkan produktivitas karena berdekatan dengan hari libur," ujarnya seraya menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan WFH.
Sebab, Yahya khawator tanpa kontrol yang jelas, kebijakan ini berisiko disalahartikan sebagai hari libur oleh sebagian pekerja. Padahal, tujuan utama WFH adalah efisiensi energi tanpa mengorbankan kinerja.
Baca JugaPerkuat Diplomasi Parlemen, Irine Y. Roba: Kampus Jadi Mitra Strategis Kebijakan NasionalSelain aspek produktivitas, Yahya juga mengingatkan perusahaan agar tetap memenuhi seluruh hak normatif pekerja. "Gaji dan tunjangan, harus dibayarkan penuh tanpa pemotongan sepihak," imbuhnya seraya juga meminta pemerintah meningkatkan pengawasan guna memastikan perlindungan hak pekerja tetap terjaga.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa kebijakan WFH di sektor swasta tidak akan memengaruhi hak cuti tahunan karyawan. Ia menegaskan, pelaksanaan teknis WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan dengan kewajiban tetap memberikan gaji secara utuh.
Baca JugaSoroti Kecelakaan Kereta Bekasi, Lasarus: Perlintasan Sebidang Jadi Biang Masalah, Desak Evaluasi Nasional“Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu target produktivitas dunia usaha,” ujar Yassierli.
Sebelumnya, pemerintah telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa bagi aparatur sipil negara (ASN), yakni satu hari WFH setiap Jumat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 April 2026, sebagai bagian dari langkah efisiensi energi nasional di tengah ketidakpastian global. Red/ES
Baca JugaDorong Regulasi AI, Habib Aboe Bakar: Teknologi Harus Dikendalikan Manusia