Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Windy Idol Dipanggil KPK

S Samsuddin • 27 May 2025 • 0 komentar
Windy Idol Dipanggil KPK

Putraindonews.com, Jakarta – Windy Yunita alias Windy Idol (WY) mendapat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

WY Dipanggil setelah terakhir kali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung pada 24 April 2025.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama WY, wiraswasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (27/5).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK diketahui pernah menghadirkan Windy Idol sebagai saksi untuk sidang lanjutan terdakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA pada 19 Desember 2023.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Dalam sidang tersebut, Windy mengakui pernah melakukan tur helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali.

Jaksa KPK lantas mengulik soal pembayaran tur helikopter tersebut. Namun, Windy berdalih tidak tahu siapa yang membiayai dan tidak ingat apakah ada iuran atau tagihan kepada dirinya.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Sementara itu, Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.

Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

Uang itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait