Putraindonews.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa hakim yang terlibat kasus suap harus diproses secara hukum.
"Iya kalau ditahan sih tetap saja diproses hukum ya," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/4).
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanYusril menyebut proses hukum tersebut bergantung pada ada atau tidaknya bukti yang cukup.
Pihaknya menjelaskan bahwa proses hukum berjalan normal. Penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan didasarkan pada penyelidikan dan penyidikan.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarNantinya, kata dia, perkembangan kasus tersebut akan dilihat apakah bukti yang ada memadai atau tidak.
"Tapi dilihat perkembangannya apakah cukup bukti atau tidak," kata Menko Yusril. Red/HS
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK