Putraindonews.com, Jakarta – Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni mengungkapkan alasan pengembalian duit Rp860 juta dalam kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke KPK.
Hal itu dibeberkan Sahroni ketika bersaksi untuk SYL dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan.
“Dan saya juga dengar dari pemberitaan, saudara setelah diperiksa di penyidik KPK mengembalikan uang?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh pada persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (5/6).
“Betul Yang Mulia,” tanggap Sahroni.
“Yang saudara kembalikan berapa?” hakim kembali bertanya.
“Rp 860 juta,” jawab Sahroni.
Sahroni mengatakan pengembalian uang itu merupakan saran dari penyidik KPK. Pihaknya mengaku mendapat laporan terkait saran itu dari stafnya bernama Lena.
Menurutnya, uang Rp820 juta diterima stafnya bernama Lena dari Wabendum NasDem sekaligus staf khusus SYL, Joice Triatman yang ternyata digunakan untuk kegiatan Bacaleg partai.
Sementara itu, Rp 40 juta di-transfer ke rekening fraksi NasDem untuk sumbangan bencana alam. Red/HS