Cegah Praktik TPPO, Kapolres Sumba Barat Lakukan Upaya Preemtif di Gereja Saat Ibadah

Putraindonews.com – NTT | Langkah preemptif alias mengurangi tindak kejahatan terus dilakukan Kapolres Sumba Barat AKBP Benny Miniani Arief.

Hal itu dilakukan dalam upaya menangkal terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya, Minggu (4/6).

Dengan menggerakkan seluruh Bahbinkamtibmas dan juga seluruh satuan kerja diseluruh jajaran Polres Sumba Barat, diharapkan langkah ini dapat membawa dampak positif bagi masyarakat. Sehingga masyarakat tidak lagi mudah terbujuk rayuan dari para pelaku TPPO yang hendak meggaet korbannya.

Pagi ini, melalui Pendeta dan juga Pastor yang memimpin ibadah di gereja-gereja yang ada di Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Tengah, Kapolres menitipkan pesan imbauan terkait bahanya TPPO. Dengan menggandeng tokoh agama diharapkan upaya ini berdampak positif bagi masyarakat.

BACA JUGA :   Panglima TNI Perintahkan Dankoopssus TNI Bentuk Satgas dan Siaga Laks Ops Gultor

Berbagai upaya yang dilakukan Kapolres bersama jajarannya dalam upaya memerangi TPPO di wilayah hukum Polres Sumba Barat, dengan membagikan selebaran kepada masyarakat, menempelkan selebaran di tempat umum, memasang baliho dan juga melalui tokoh agama dan tokoh masyarakat yang ada.

Begitu banyaknya masyarakat yang menjadi korban dari para pelaku TPPO tersebut menjadi perhatian khusus Kapolres, oleh sebab itu langkah preemtif tersebut dilakukan dengan serius. Kapolres menghimbau agar laporkan segera jika mengalami atau mengetahui adanya TPPO ke nomor Call Center Polres Sumba Barat (081 338 518 300).

BACA JUGA :   Wayan Koster Apresiasi UU No 15 Tahun 2023

“Sebelum saudara-saudara kita di kabupaten sumba barat dan sumba tengah menjadi korban, mari kita saling mengingatkan. Hati-hati, jangan tertipu janji manis maupun bujuk rayu yang dilakukan oleh para pelaku TPPO dalam merekrut korbannya. Segera laporkan ke kami jika ada yang mengalami atau mengetahui adanya TPPO,” ujar Akbp Benny. Red/Nov

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!