Putraindonews.com – Jakarta | Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dedenda Rp1 miliar dalam kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G.
Tidak hanya itu, politisi NasDem itu sekaligus divonis 15 tahun penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp15,5 miliar.
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyebut JGP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/11/23).
Hakim juga menghukum Johnny membayar denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp15,5 miliar.
Ia terbukti melanggar melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan hukuman, menurut majelis hakim, Plate tidak mengakui perbuatannya dan terbukti meminta uang ke eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Sementara hal yang meringankan antara lain bersikap sopan dan duit yang diterima untuk bansos.
Sebelumnya, jaksa menuntut Johnny divonis penjara 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider penjara 1 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar. Red/HS