Diduga Hina Presiden Jokowi, Rocky Gerung Resmi Dipolisikan

Putraindonews.com – Jakarta | Pengamat politik Rocky Gerung dilaporkan ke polisi karena diduga telah menghina presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan tersebut dilayangkan relawan Indonesia Bersatu ke Polda Metro Jaya. Selain Rocky, juga terdapat nama Refly Harun dalam pelaporan itu.

“Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun,” kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan kepada media, Selasa (1/8).

Laporan terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BACA JUGA :   Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Menurut Lisman, pihaknya melaporkan Rocky karena dinilai pernyataannya dalam sebuah acara tidak etis telah menyerang Jokowi.

Sementara Refly Harun dilaporkan karena berperan menyebarkan pernyataan Rocky ke media sosial, yakni diunggah dalam akun YouTube miliknya.

“Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah munculkan kegaduhan makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

BACA JUGA :   IPW Desak Kepolisian Segera Tangkap Kembar Rihana-Rihani

“Dia (Refly) yang punya channel YouTube dan memasukkan video ke channel YouTube dan tersebar ke seluruh Indonesia, yang hampir puluhan ribu nonton YouTube tersebut, saat ini masih aktif,” paparnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!