Diterpa Badai Delegitimasi, Wapres Ma’ruf Amin Harap harap MK Lebih Baik ke Depan

Putraindonews.com – Jakarta | Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengharapkan Mahkamah Konstitusi (MK) ke depan dapat menjadi lebih baik setelah adanya delegitimasi akibat putusan yang dihasilkan.

“Ya kita harapkan saja bahwa ke depan tentu MK ini akan lebih baik, sesuai dengan harapan masyarakat, sehingga tidak ada lagi gonjang-ganjing lagi, masalah-masalah yang putusan MK yang krusial ke depan,” kata Ma’ruf setelah menghadiri Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal Tahun Berjalan untuk Kategori Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Jakarta, Kamis (9/11/23).

Ma’ruf mengatakan semoga tidak ada lagi kegaduhan dari putusan MK. Ia mempercayakan kepada MK untuk memberikan kinerja yang lebih baik.

BACA JUGA :   KPK Ungkap Nilai Objek Korupsi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp20 Miliar

“Ya kita serahkan pada masalah MK ya, yang penting tidak membuat kegaduhan baru-lah. Kira-kira begitu ya. jadi lebih baik gitu,” kata Ma’ruf.

MK pada Kamis ini telah memiliki ketua baru. Hakim Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

“Yang disepakati untuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo, dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (9/11/23).

BACA JUGA :   Berikut Penjelasan M. Rifa'i Prihal Pemberitahuan Kepengurusan Resmi ke Polres Blitar

Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama saat mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Anwar Usman dinyatakan melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Anwar juga dinyatakan MKMK tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!