Dua ASN Dipanggil KPK terkait Korupsi di Kemenhub

Putraindonews.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil dua aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menjadi saksi penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Wilayah Semarang.

“Pemeriksaan dlakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama BH, HHm EW, AAI, BW, SKS, dan RK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/9).

Berdasarkan informasi yang dihimpun para saksi tersebut ASN Kemenhub yang bernama Bram Hertasning (BH) dan Robby Kurniawan (RK), notaris dan PPAT bernama Bambang Wiweko (BW) dan Shinta Kusuma Sakti (SKS), pihak swasta bernama Henky Hadisantoso (HH), dan dua orang ibu rumah tangga bernama Elsyanti Widjaja (EW) dan Ali Asmi (AA).

Pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal materi apa saja yang akan dkonfirmasi dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Para saksi tersebut akan diperiksa terkait perkara yang menjerat tersangka Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, yang saat ini telah berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Semarang.

BACA JUGA :   Polres Metro Jakut Tetapkan Tiga Siswa STIP Jadi Tersangka Baru Penganiayaan Junior

Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengusut dan mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.

Kasus itu terus berkembang karena korupsi diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa bagian tengah, bagian barat, dan bagian timur; Sumatera; dan Sulawesi.

Kasus di DJKA diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR), dan Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD).

BACA JUGA :   Kembali Merenggut Korban, Azas Tigor: Indonesia Darurat Keselamatan Lalu Lintas dan Transportasi

Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Perkara itu lantas terus berkembang hingga proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatera, dan Sulawesi.

Suap yang diberikan bervariasi yang mengacu pada persentase dari nilai proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!