Sekretaris MA Ajukan Gugatan Praperadilan terhadap KPK atas Dugaan Kasus Suap Penanganan Perkara

Putraindonews.com – Jakarta | Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan akhirnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Gugatan itu dilayangkan pada Jumat (26/5) dan terdaftar dengan nomor perkara dan nomor surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. pada data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel.

Namun, uraian tentang gugatan tersebut belum ditampilkan oleh laman tersebut.

Sementara itu, mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya.

BACA JUGA :   Pertamina dan Polri Temukan Gudang Ilegal BBM Subsidi di Pati

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan Dadan terdaftar dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT SEL.

“Tanggal pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023. Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dikutip dari sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Sabtu (27/5).

Agenda sidang perdana gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Juni 2023.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat Ini belum memberikan keterangan resmi terkait status Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto di dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Hasbi dan Dadan telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung pada Rabu (24/5).

BACA JUGA :   Hakim PN Jakpus Putuskan Kasus Gagal Ginjal Sebagai Gugatan Class Action

Usai pemeriksaan selama sekitar 7 jam, keduanya kemudian langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dan tak banyak berkomentar kepada publik.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi soal pemeriksaan Hasbi dan Dadan mengatakan penahanan merupakan wewenang penyidik untuk memastikan pemeriksaan penyidikan efektif dan efisien.

Penahanan akan dilakukan jika penyidik menilai tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut penyidik tidak akan melakukan penahanan,” kata Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/5). Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!