Putraindonews.com – Jakarta | Mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro melaporkan Firli Bahuri, Ketua KPK dan sejumlah pihak lainnya kepada Ombudsman RI.
Menurutnya, keputusan pemberhentiannya dari Direktur Penyelidikan KPK diduga terdapat prakrik maladministrasi.
“Menurut saya proses penerbitan SK tersebut ada dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan dari para pihak terkait di lingkungan KPK,” kata Endar saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (17/4).
Tidak hanya itu, Endar juga menyebut pihaknya sudah membawa sejumlah dokumen yang diperlukan untuk membuat laporan di Ombudsman.
“Kami sudah serahkan seluruh dokumen terkait dengan pembuktian yang dijadikan objek laporan kami. Kemudian tadi kami juga diskusi kecil terkait pemenuhan objek materil pemenuhan syarat dari pengaduan itu,” paparnya.
Dia mengatakan, telah menceritakan secara lengkap peristiwa pemecatan dirinya dari KPK kepada Ombudsman. Untuk itu, dirinya berharap Ombudsman bisa segera menindaklanjuti laporannya tersebut.
“Tentunya kami percaya Ombudsman RI punya kompetensi dapat dipercaya untuk membuktikan dugaan yang kami laporkan tentunya atas kewenangan Ombudsman,” terang dia. Red/HS