Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara

Putraindonews.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara terhadap atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Masiku.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7).

BACA JUGA :   Kontroversi Keterangan Antara Polisi dan Pihak Yayasan Al – Mahmud

Jaksa KPK meyakini bahwa Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Red/HS

BACA JUGA :   Pasca Penggeledahan Perkara Komoditas Timah, Kejagung Sita 3 Unit Mobil Mewah Harvey Moeis

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!