Kejagung Tetapkan WNW Sebagai Tersangka Kasus BAKTI Menkominfo

.com – | Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan WNW selaku Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sebagai TERSANGKA pada 19 Sepetember 2023.

Penetapan WNW terkait perkara dugaan tindak pidana dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

WNW ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023, karena diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

BACA JUGA :   SETARA Institute: Hidupkan Kembali Dwi Fungsi TNI Dinilai Khianati Amanat Reformasi

Adapun sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRIN-03/F.2/Fd.2/09/2023, Tersangka WNW diamankan oleh Tim Penyidik guna dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka WNW yaitu: Pertama, Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (20/9/23).

“Dan Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” sambung Ketut.

BACA JUGA :   Dewan Minta Pemprov DKI Tegas Mencopot ASN yang Tersandung Kasus Pinjol

Atau Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, kata Ketut, untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka CB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang selama 20 hari terhitung tanggal 19 September hingga 8 Oktober 2023. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!