Kejari Penajam Paser Utara Temukan Dua Modus Penyebab Dana Retribusi Daerah Berkurang

Putraindonews.com – Penajam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menemukan dua modus penyebab dana retribusi daerah yang dipungut dari kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Benuo Taka berkurang sekitar Rp3 miliar sepanjang 2019 hingga 2022.

“Berkurangnya pendapatan daerah cukup besar terjadi pada 2019 dan 2021,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Penajam Paser Utara Abram Nami Putra Tambunan di Penajam, Sabtu (5/8).

Penyidik Kejari Penajam Paser Utara menemukan adanya pengurangan tonase catatan bongkar muat dan pengguna jasa pelabuhan tidak membayar retribusi.

BACA JUGA :   Publik Kawal Independensi Seleksi Terbuka Calon Anggota BNSP 2023-2028

“Tonase bongkar muat yang dilaporkan tidak sesuai fakta di lapangan, tidak dilaporkan atau wajib retribusi tidak membayar,” jelasnya.

Pengguna jasa Pelabuhan Benuo Taka di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam itu lebih dominan melakukan bongkar muat minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan batu bara.

Satuan tugas pemberantasan mafia pelabuhan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara terus melakukan penelusuran pungutan retribusi Pelabuhan Benuo Taka yang diduga bermasalah tersebut.

BACA JUGA :   Korban Wanaartha Life Gelar Unjuk Rasa di Gedung PN Jakpus

“Pada tahap penyelidikan kami periksa 15 orang saksi yang berkaitan dengan pungutan retribusi kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Benuo Taka,” katanya.

Saksi-saksi yang dimintai keterangan itu, jelas dia, terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum, serta Unit Pelaksana Tugas Pelabuhan Benuo Taka. Red/Jono

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!