Kemenkominfo Dukung Langkah Polri Berantas Judi Online

Putraindonews.com – Jakarta | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendukung penuh kebijakan Kepolisian RI (Polri) mengepung praktik judi online.

Dukungan itu disampaikan terkait penangkapan seorang selebgram berinisial SZM (22) yang telah mempromosikan judi online.

“Kami memberi apresiasi tinggi buat Polri yang mengambil tindakan cepat dan tegas dalam memberantas judi online. Para pelaku makin berani dan terang-terangan mempromosikan judi online via media sosial,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi atas kasus di Polresta Bogor Kota, Rabu (23/8).

Langkah yang diambil Polri sejalan dengan Kemenkominfo yang dalam beberapa waktu terakhir fokus memberantas judi online. Menkominfo Budi mengajak lebih banyak pihak untuk berkolaborasi menangani dan mengepung praktik judi online di Indonesia agar tidak lagi merugikan masyarakat dan negara.

BACA JUGA :   Bawa Gepokan Dolar Senilai 27 Miliar ke Kejagung, Pengacara Kasus BTS 4G Diperiksa JAM PIDSUS

“Kita darurat judi online. Semua pihak dan elemen masyarakat harus bahu membahu memberantas judi online ini. Banyak anak-anak kita yang menjadi korban. Generasi muda Indonesia harus kita selamatkan dari praktik haram ini,” kata Menkominfo Budi.

Kemenkominfo berkomitmen untuk terus mengawasi hingga menutup akses puluhan ribu situs judi online yang berlalu lalang di ruang siber Indonesia.

Di samping itu, sebagai pencegahan Kemenkominfo juga menggiatkan edukasi dan sosialisasi lewat literasi digital agar masyarakat Indonesia memahami bahaya judi online.

BACA JUGA :   Polres Sumba Barat Berikan Edukasi Generasi Muda Anti Paham Radikalisme

Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau blokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online pada 2018 hingga 19 Juli 2023. Bahkan, sepekan setelah menjabat Budi Arie menjabat Menkominfo pada 17 Juli lalu, terdapat 11.333 konten judi online telah diblokir.

Kominfo juga menerima aduan berupa penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk konten perjudian online. Sepanjang Januari-17 Juli 2023 saja, kementerian telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi online. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!