Putraindonews.com – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam upaya pemberantasan korupsi.
Tindak lanjut kerja sama tersebut diaktualisasikan dalam bentuk pemberian pembekalan antikorupsi kepada jajaran Kementerian PUPR yang bertempat di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (25/5).
“Dalam upaya pencegahan korupsi, Kementerian PUPR dan KPK telah bekerja sama dalam sejumlah program dan kajian yang dilakukan KPK, salah satunya kajian terkait infrastruktur. Kajian KPK tahun 2017 ini memetakan beberapa tipologi praktik korupsi yang terjadi terkait infrastruktur jalan, yakni perbuatan curang pemborong, pengawas, penerima pekerjaan, dan praktik ijon pekerjaan,” kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ipi mengatakan kegiatan pembekalan tersebut akan dihadiri Menteri PUPR Mochamad Basuki Hadimuljono, Sekretaris Jenderal Mohammad Zainal Fatah, Inspektur Jenderal T. Iskandar, dan jajaran eselon satu lainnya meliputi enam Direktur Jenderal dan dua Kepala Badan.
Pembekalan antikorupsi akan disampaikan langsung Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama jajaran pada Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.
Ipi mengatakan KPK mendapati praktik korupsi yang dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, sampai dengan pengawasan. Dengan modus korupsi paling banyak adalah suap dan penyalahgunaan kewenangan.
Tercatat sejumlah kasus korupsi terkait infrastruktur yang pernah ditangani KPK di antaranya suap proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2020; suap dana peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre, Provinsi Papua 2017; suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pembangunan dan Perawatan Jalan di Sumatera Barat 2016.
Selanjutnya penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014- 2017; dan suap Bupati Musi Banyuasin 2017-2022 dkk terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin TA 2021. Red/HS