KPK Periksa Hakim Agung Prim Haryadi terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Putraindonews.com – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung Prim Haryadi sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH).

“Informasi yang kami peroleh, benar ya saksi Prim Haryadi sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada hari ini dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK dan telah selesai,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (8/8).

Ali mengatakan dirinya tidak bisa menjelaskan secara rinci soal pemeriksaan Prim Haryadi oleh penyidik, karena detail pemeriksaan tersebut nantinya akan dijelaskan secara terbuka pada proses persidangan.

BACA JUGA :   Pemkot Tangsel Akan Sanksi Tegas Pembakar Sampah Ilegal

Meski demikian dia memberikan konfirmasi bahwa Prim Haryadi diperiksa terkait relasi antara Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY), yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Saksi dikonfirmasi pengetahuannya antara lain adanya informasi terkait dugaan DTY melalui HH pernah mencoba melobi saksi agar memenuhi keinginan Heryanto Tanaka terkait putusan perkara yang sedang diurusnya di MA,” kata Ali.

Lebih lanjut Ali juga menyampaikan apresiasi kepada Prim Haryadi yang telah hadir sebagai saksi dan berharap saksi-saksi lainnya yang dipanggil penyidik KPK juga bersikap koperatif, agar proses penyidikan perkara ini dapat segera selesai dan berkepastian hukum.

BACA JUGA :   Penyegaran Organisasi, Jaksa Agung ST Burhanuddin Rotasi 328 Jaksa Se-Indonesia

Sebelumnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (6/6), mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Dua tersangka baru tersebut yakni Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

KPK telah melakukan penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto pada Selasa (6/6).

Penyidik lembaga antirasuah mengungkapkan tersangka Dadan Tri Yudianto diduga telah menerima uang sebanyak total sekitar Rp11,2 miliar untuk mengondisikan sejumlah kasus di Mahkamah Agung.

Kemudian sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Dadan Tri kepada Hasbi Hasan. Namun KPK belum mengungkapkan besaran uang yang diterima Hasbi Hasan. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!