KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka Gratifikasi

.com – | Komisi Pemberantasan () menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Andhi sebagai tersangka dalam kasus .

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang membenarkan kalau kasus yang menyeret Andhi Pramono kini sedang dinaikkan status ke tahap penyidikan.

“Kami ingin sampaikan bahwa benar saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari kemudian penyelidikan dan saat ini sudah meningkatkan pada proses penyidikan,” ungkap Ali Fikri di kantornya, Senin (15/5).

BACA JUGA :   Pengawas Pariwisata Kalsel Diminta Cegah Pungli di Sejumlah Objek Wisata

“Jadi sudah ada tersangkanya ya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai ,” sambungnya.

Ali memastikan bahwa pihaknya sudah memiliki kecukupan bukti. “Tentu menaikkan proses penyidikan ini karena kami telah memiliki adanya kecukupan alat bukti,” lugasnya.

Diketahui Andhi Pramono awalnya diperiksa KPK karena laporan publik terkait hobinya pamer kemewahan di media sosial namun tidak sesuai dengan harta yang dilaporkan di LHKPN. Red/HS

BACA JUGA :   KPK Tanggapi Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!