KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka Gratifikasi

Putraindonews.com – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang membenarkan kalau kasus yang menyeret Andhi Pramono kini sedang dinaikkan status ke tahap penyidikan.

“Kami ingin sampaikan bahwa benar saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan dan saat ini sudah meningkatkan pada proses penyidikan,” ungkap Ali Fikri di kantornya, Senin (15/5).

BACA JUGA :   Hadir di KPK Ketua IPW Berikan Keterangan Dugaan Kasus Gratifikasi Wamenkumham

“Jadi sudah ada tersangkanya ya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai kemenkeu,” sambungnya.

Ali memastikan bahwa pihaknya sudah memiliki kecukupan bukti. “Tentu menaikkan proses penyidikan ini karena kami telah memiliki adanya kecukupan alat bukti,” lugasnya.

Diketahui Andhi Pramono awalnya diperiksa KPK karena laporan publik terkait hobinya pamer kemewahan di media sosial namun tidak sesuai dengan harta yang dilaporkan di LHKPN. Red/HS

BACA JUGA :   Status Perkara TPPU Mantan Bupati Buru Selatan Ditingkatkan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!