Putraindonews.com – Tim kuasa hukum PT Artha Bumi Mining (ABM) meminta agar Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memproses penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen izin tambang secara profesional. Sehingga perkara yang dilaporkan kliennya dapat dituntaskan secara keseluruhan tanpa berlarut-larut.
Permintaan itu disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Happy berharap perkara yang dilaporkan kliennya tak hanya berhenti di satu tersangka berinisial FMI alias F. Pihaknya juga mendorong penyidik menuntaskan perkara tersebut dengan menindaklanjuti ke pihak-pihak lain yang terlibat.
“Sebelumnya Polda Sulteng telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen yakni inisial FMI. Namun, saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulteng, pada 21 Mei 2024, tersangka FMI tidak memenuhi panggilan polisi karena sedang melaksanakan ibadah haji,” kata dia.
Happy menerangkan laporan dari PT Artha Bumi Mining Mining ke Polda Sulteng sudah masuk sejak 13 Juli 2023. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/153/VII/2023/SPT/Polda Sulteng, dimana dalam laporannya disebutkan adanya dugaan pemalsuan dokumen perizinan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi.
“Makanya, kami berharap pihak berwajib menanggapi dan menindaklanjuti kasus ini secara serius, profesional, dan tidak ada upaya perlambatan penyidikan,” tukas Happy seraya menyebutkan dugaan pemalsuan tersebut menyebabkan selama sepuluh tahun terakhir klien nya tidak dapat melakukan aktivitas pertambangan.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sulteng telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap FMI sebagai tersangka, Selasa (21/5/2024) pukul 10.00 WITA. Namun melalui penasihat hukumnya, tersangka FMI menyampaikan surat permohonan penundaan jadwal pemeriksaan dengan alasan menunaikan ibadah haji. Red/HS