Lemkapi Minta Gugatan Praperadilan Ketua KPK Firli Bahuri Tak Perlu Dihiraukan

Putraindonews.com – Jakarta | Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta supaya gugatan praperadilan yang dilayangkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak perlu dirisaukan karena merupakan hak sebagai tersangka yang dilindungi undang-undang.

Firli mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11) untuk meminta agar statusnya sebagai tersangka dibatalkan oleh hakim.

“Kami melihat tidak ada yang perlu dirisaukan. Masalah upaya hukum praperadilan yang dilakukan Firli Bahuri sepenuhnya menjadi haknya sebagai warga negara,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (26/11/23).

Menurut Edi, Polda Metro Jaya telah mengedepankan kehati-hatian, kecermatan dan menjunjung profesionalisme dalam menetapkan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

BACA JUGA :   Akademisi Universitas Brawijaya Nilai Putusan PTUN Soal Gugatan Fadel Muhammad Sudah Tepat

Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu mengatakan tahapan yang dilakukan Polda Metro Jaya sejak awal sudah mengikuti semua prosedur yang diatur dalam undang-undang.

Mulai dari penerimaan pengaduan, pemanggilan dan pemeriksaan 91 saksi termasuk tujuh saksi ahli, penyitaan barang bukti, pelaksanaan gelar perkara hingga penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka sudah sesuai undang-undang, katanya.

Selain itu, kata dia, Polda Metro Jaya juga sangat transparan dan membuka diri untuk disupervisi oleh pihak lain termasuk penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dan pimpinan KPK sendiri.

BACA JUGA :   Satgas Kamseltibcar Lantas OMB Kapuas Polda Kalbar Tetap Konsisten Laksanakan Tugas Pokok Dan Fungsinya Meski di Hari Libur Natal

“Kalau Firli Bahuri melakukan upaya hukum praperadilan, itu tidak ada masalah, karena penyidik Polda Metro Jaya sudah tentu siap mempertanggungjawabkan secara hukum,” kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.

Dia mengharapkan semua pihak menghormati proses hukum baik itu penetapan Firli sebagai tersangka ataupun proses praperadilannya.

Presiden Joko Widodo juga telah memberhentikan sementara Firli sebagai Ketua KPK sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara, melalui Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!