Mentan SYL Dikabarkan Jadi Tersangka

Putraindonews.com – Jakarta | Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan menjadi tersangka terkait dugaan kasus korupsi.

Kabar ini pun langsung ditanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyebut kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo masih dalam proses penyelidikan.

“Saat ini masih proses lidik,” kata Asep, dikutip dari Suara pada Rabu (14/6).

Asep mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci soal kasus yang menjerat Mentan tersebut.

BACA JUGA :   KPK Geledah Rumah Hanan Supangkat

“Mohon maaf belum ada yang bisa kami sampaikan ya. Mohon bersabar,” bebernya.

Kabar Mentan diduga dijadikan tersangka diketahui, berdasarkan unggahan akun Instagram @pedeoproject pada Rabu (14/6/2023).

“Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK),” tulis akun tersebut.

BACA JUGA :   Rutan Donggala Beri Remisi Hari Raya Natal untuk 21 Napi

Dituliskan, Mentan dijerat dengan pasal Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Disebut pula, Syahrul Yasin Limpo sudah berstatus tersangka sejak 16 Januari 2023. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!