Polres Muara Enim Kawal Ketat Aksi Demo di Kantor PT GH EMM

Putraindonews.com – Muara Enim | Ratusan masyarakat gabungan dari Kabupaten Muara Enim, Pali dan Kota Prabumulih mendatangi kantor PT GH EMM Indonesia di Desa Gunung Raja Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim, Rabu (7/6).

Massa tersebut tengah menggelar aksi demonstrasi di gedung PT MPC.

Dalam aksi itu masyarakat Muara Enim, Pali dan Perabumulih PT MPC yang diduga telah melecehkan kesepakatan dengan Pemkab Muara Enim.

Dalam tuntutan itu Masyarakat meminta kepada Gubernur Sumatera Selatan dan Dinas perhubungan Provinsi Sumatera Selatan untuk tidak mengeluarkan izin kegiatan yang dilakukan PT.Musi Prima Coal (MPC) di aliran sepanjang Sungai Lematang.

Dalam mediasi dengan masyarakat tersebut dikawal ketat oleh personil polres Muara Enim.

Kapolres muara Enim AKBP Andi Supriyadi melalui Kabag ops. Kompol Toni Arman meminta kepada para pendemo agar berdemo yang kondusif.

“Jangan melakukan anarkisme dan agar supaya bisa bekerja sama menjaga keamanan di wilayah hukum Polsek empat petulai dangku (EPD),” ungkapnya.

BACA JUGA :   KPK Segera Periksa Mario Dandy Terkait Dugaan Kasus Korupsi

Dalam aksi tersebut terdapat 13 poin tuntutan yang harus dipenuhi oleh PT MPC.

1. Meminta kepada Gubernur Sumsel dan Dinas Perhubungan Sumsel mencabut izin alur Sungai Lematang .
2. Kami Masyarakat Kabupaten Muara Enim, Pali dan Prabumulih menolak “PT DAM beroperasi Pengangkutan batubara di wilayah kami.
3.Pekerjaan tenaga lokal.
4. Stop angkutan batubara melewati Sungai Lematang.
5. Menolak aktivitas Tongkang di Sungai Lematang sebelum mengadakan sosialisasi alur aliran Sungai Lematang.
6. Berikan kontribusi terhadap Masyarakat yang terdampak akibat angkutan batubara baik yang didarat maupun yang di Sungai.
7. Perbaiki jalan yang di lintasi oleh pihak perusahaan.
8. Cabut izin tambang batubara PT MPC.
9. Ganti rugi lahan yang terdampak limbah di sepanjang Sungai Setiga dan jalan Holing.
10. Ganti rugi lahan Masyarakat terdampak aliran limbah PT MPC.
11. Pekerjakan Pemilik jatah lahan tambang 2 PT MPC.
12. Tuntutan Warga Gunung Kemala, Tenaga kerja dan perbaiki Jalan-jalan yang dilintasi pihak perusahaan.
13. Stop pembodohan Warga Ring satu.

BACA JUGA :   Cegah Korupsi, Satgasus Polri Gelar Pertemuan dengan Menpora

Atas tuntutan tersebut, Abi Samran selaku legal PT. MPC didampingi Tarmizi Humas perusahaan mengucapkan terima kasih yang atas dilakukannya mediasi antara perusahaan dan perwakilan dari masyarakat.

”Atas tuntutan tersebut kita akan memenuhi tuntutan Masyarakat, mudah-mudahan dari pihak Perusahaan bisa mencapai kesepakatan dengan tuntutan Masyarakat ada beberapa poin yang belum terpenuhi oleh kita, nanti kita lanjutkan di hari selasa 13 Juni 2023 dengan diadakan pertemuan kembali,” ucap.

Sementara itu Junizar kordinator aksi menyatakan, apabila tuntutannya tidak terpenuhi, maka masyarakat Kabupaten Muara Enim, Pali dan Prabumulih akan melakukan aksi yang lebih besar lagi.

“Apabila dalam tuntutan 13 poin yang kita laksanakan dan mediasi bersama PT MPC tidak dipenuhi maka Masyarakat Kabupaten Muara Enim, Pali dan Prabumulih akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,” tegas Junizar. Red/AH

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!