Prihal Korupsi & TPPU BTS 4G Kominfo, Pimpinan Cabang Bank BNI BSD dan Lainnya Diperiksa Kejagung

Putraindonews.com – Jakarta | Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

BACA JUGA :   Kejagung RI Periksa 3 Orang Saksi terkait Perkara Emas Surabaya

“Kelima orang saksi tersebut antara lain, BP selaku Direktur PT Multi Trans Data, SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi, dan AS selaku Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera,” ungkapnya Senin (10/7).

Saksi berikutnya yakni, HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan DU selaku Pimpinan Bank BNI Cabang Bumi Serpong Damai.

“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” kata Ketut.

BACA JUGA :   Kejagung Tangkap dan Amankan Orang Kepercayaan Kasus Korupsi BTS Kominfo

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!