Putraindonews.com – Jakarta | PT Sarinah akhirnya merespon surat terbuka yang Heri Pemad terkait penutupan Artina Sarinah.
Dijelaskan bahwa PT Sarinah melakukan kerja sama dengan Heri Pemad melalui PT Mojisa Tri. Kontrak kerjasama ini terkait penyediaan ruang seni di lantai 6 Sarinah Thamrin sebesar 1800 m2 dengan skema sewa menyewa berdasarkan harga yang competitif yang sudah disepakati bersama.
“PT Sarinah telah melakukan upaya Bersama untuk mencari sponsor dari berbagai pihak untuk keberlangsungan Artina, walaupun sebenarnya, sesuai kesepakatan usaha mendapatkan sponsor merupakan kewajiban pihak PT. Mojisa,” kata Corporate Secretary PT Sarinah Haslinda Trieaksari, Minggu (16/4).
Menurutnya, ada perjanjian sesuai dengan kesepakatan kerjasama dimana PT Mojisa selaku penyewa belum melakukan kewajibannya kepada PT. Sarinah senilai Rp 3,5 milyar mencakup akumulasi biaya security deposit, sewa ruangan, belanja modal, dan pemakaian listrik.
Dalam menjalankan kegiatan ini, pihaknya menyebut Artina mendapatkan revenue dari tiket masuk dan penjualan karya seni.
“PT Sarinah telah melakukan komunikasi intensif dan sesuai peraturan kami telah melakukan dialog dan memberikan surat peringatan beberapa kali,” urainya.
Sebagai BUMN yang harus menjalankan usahanya dengan asas Tata Kelola Yang Baik, kata dia, Sarinah wajib menaati ketentuan dan kepatuhan bisnis yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan terutama saat dilaksanakannya audit kinerja usaha.
“PT. Sarinah menyadari sebagai Panggung Karya Indonesia, kami mendukung dan berpihak kepada seni budaya nasional sebagai khitah dan amanahnya. Namun kamipun juga bertanggung jawab penuh sebagai perusahaan yang mempunyai tata kelola yang baik dan memperhatikan aspek komersial di dalamnya,” imbuhnya.
Sarinah meyakini dengan dialog dan semangat musyawarah para pihak dapat menemukan solusi ptenyelesaian yang saling mendukung dan saling menguntungkan. Red/HS