Sidang Gugatan Praperadilan Lukas Enembe ke KPK Ditunda Sepekan

Putraindonews.com – Jakarta | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama satu minggu.

“Baik ya, kami tunda seminggu, pada tanggal 17 April 2023 memanggil termohon KPK,” kata Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).

Penundaan sidang gugatan praperadilan merupakan imbas ketidakhadiran KPK pada sidang perdana yang digelar pada hari ini.

Secara terpisah, pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, menjelaskan bahwa KPK tidak bisa hadir karena harus melakukan koordinasi dalam menyiapkan administrasi dan materi untuk menghadapi permohonan praperadilan.

BACA JUGA :   IPW Dorong Propam Polri Selidiki Dugaan Kematian Walpri Kapolda Kaltara

“Inti suratnya begini, KPK telah terima panggilan praperadilan Bapak Lukas Enembe. Pada hari ini, menurut surat itu, menyatakan tidak bisa hadir karena narasi yang disampaikan KPK harus melakukan koordinasi, menyiapkan administrasi dan materi untuk hadapi permohonan praperadilan,” ujar Petrus.

KPK sebagai pihak termohon meminta penundaan sidang selama 3 pekan. Akan tetapi, Petrus berpandangan durasi penundaan sidang yang diminta oleh KPK terlalu lama.

“Terkait dengan permohonan KPK, menurut kami, KPK ini ‘kan suatu lembaga yang sangat kuat. Kalau KPK meminta waktu 3 minggu untuk koordinasi, administrasi, menyiapkan jawaban, ini sungguh aneh,” kata Petrus.

Petrus justru mengajukan penundaan selama 3 hari. Namun, hakim tunggal memutuskan untuk menunda selama sepekan.

BACA JUGA :   Berikut Penjelasan M. Rifa'i Prihal Pemberitahuan Kepengurusan Resmi ke Polres Blitar

“Jadi, permohonan KPK yang 3 minggu itu ditolak, hakim hanya kabulkan 1 minggu, jadi sidang kembali pada tanggal 17 April,” ujarnya.

Adapun gugatan yang didaftarkan Lukas Enembe pada hari Rabu (29/3) diajukan terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Dalam gugatannya, Lukas Enembe juga meminta untuk dijadikan tahanan kota dan dikeluarkan dari Rutan KPK. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!