SYL Disebut Pernah Beli Lukisan Senilai Rp200 Juta Menggunakan Kas Pegawai

Putraindonews.com – Saksi kasus Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Raden Kiky Mulya Putra, mengatakan SYL pernah membeli lukisan seniman Sujiwo Tejo senilai Rp200 juta dari kas para eselon I Kementerian Pertanian dan pinjaman vendor.

Kiky, yang merupakan mantan Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, mengungkapkan pembayaran atas lukisan itu meliputi sebanyak Rp70 juta dari dana eselon I Kementan yang dikumpulkan dalam kas dan Rp130 juta dari salah satu vendor di Kementan.

“Pembayaran lukisan berasal dari arahan Kabag Rumah Tangga Kementan Arief Sopian dan Plt. Kabiro Umum Kementan Zulkifli,” ujar Kiky dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/5/24).

BACA JUGA :   KPK Lakukan Penyidikan Asal Usul Rumah Mewah di Bandung

Dia bercerita pada mulanya Kiky diminta datang ke ruangan Zulkifli untuk menyelesaikan pembayaran lukisan tersebut, namun dirinya tidak memiliki uang dengan jumlah sebesar itu.

Kendati demikian, Kiky tetap diminta untuk membayar dalam jumlah tersebut sehingga meminta bantuan vendor di Kementan dan mengambil uang kas dari patungan para eselon I Kementan.

Setelah itu, Kiky langsung membayar uang lukisan itu melalui transfer ke rekening Sujiwo Tejo yang didapat dari Zulkifli.

Meskipun menjadi orang yang membayar lukisan tersebut secara langsung, ia mengaku belum pernah melihat lukisan itu.

“Tetapi yang saya dengar lukisannya disimpan di Kantor NasDem, tetapi saya tidak paham itu,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

BACA JUGA :   Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!