Tersangka Dito Mahendra Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri

Putraindonews.com – Jakarta | Tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra mangkir dari panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Dito sebagai tersangka pada Jumat (28/4), namun hingga Sabtu (29/4) yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, dilansir Antara mengatakan penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua kepada Dito pada, Selasa (2/5).

BACA JUGA :   KPK Pastikan Sikap Profesional dalam Pemeriksaan terhadap Staf Sekjen PDIP

“(Dito) tidak hadir, rencana akan dipanggil kedua tanggal 2 Mei,” ujar Sandi.

Diketahui, Dito berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pada saat penyelidikan, pria yang pernah berseteru dengan Nikita Mirzani itu, juga mangkir saat dipanggil sebagai saksi, pada Senin (3/4) dan Kamis (6/4).

Penyidik berupaya mencari keberadaan Dito Mahendra, dengan perintah untuk dibawa. Hingga akhirnya, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan unsur pidana dan menetapkan kekasih Nindy Ayunda sebagai tersangka, Senin (17/4).

BACA JUGA :   Wabup Garut Minta Kasus Asusila Pasangan Muda-Mudi Diproses Hukum

Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin (13/3). Ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis, yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!