Cek, Ini Lokasi Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Jakarta

Putraindonews.com – Jakarta | Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di wilayah Jakarta pada Sabtu.

Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersebut berada di Jakarta Timur (Mall Grand Cakung), Jakarta Selatan (Kampus Trilogi Kalibata), Jakarta Barat (LTC Glodok dan Mall Citraland), Jakarta Pusat (Kantor Pos Lapangan Banteng).

Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

BACA JUGA :   Sebanyak 107 Atlet di Pemalang Dilepas Guna Ikuti Porprov Jateng ke 16

Adapun persyaratan tersebut, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

BACA JUGA :   BERBAGI DI HARI JADI KE-3, CEO Media LenteraEsai.Id Mengucap Syukur kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!