RUU KIA, Komitmen Komisi VIII untuk Kesejahteraan Ibu dan Anak

Putraindonews.com-Jakarta | Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Dalam Fase Awal 1000 Hari Kehidupan telah resmi dibawa kedalam Rapat Paripurna DPR RI atau pengambilan keputusan tingkat II.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan, RUU KIA merupakan Undang-Undang inisiatif DPR RI yang pada awalnya diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) dan dibawa ke Komisi VIII. RUU KIA diharapkan mampu mensejahterakan ibu dan anak khususnya pada fase awal kehidupan.

BACA JUGA :   Inosentius Samsul Apresiasi Kekritisan Mahasiswa Program ‘Magang di Rumah Rakyat’

“RUU KIA merupakan komitmen Komisi VIII bersama dengan pemerintah untuk kesejahteraan ibu dan anak. Hari ini kami bersyukur RUU ini dapat disetujui bersama,” pungkasnya dalam konferensi pers pengesahan RUU KIA di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/3/24).

Politisi PDI-P tersebut menambahkan, pihaknya akan segera melakukan rapat dengan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk menentukan pengesehan RUU KIA dalam Rapat Paripurna mendatang.

BACA JUGA :   Ketua DPR RI Ucapkan Duka Cita Seraya Berharap Terungkap Penyebab Terjadinya Peristiwa Tabrakan Kereta Api

“Kita akan segera agendakan rapat dengan Bamus untuk menentukan kapan agenda Rapat Paripurna untuk pengesahan RUU KIA,” tuturnya.Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!