Rombak Direksi & Komisaris, RUPST Kimia Farma Bagikan Deviden Rp 90M Kepada Pemegang Saham 

***

Putraindonews.com – Jakarta | PT Kimia Farma Tbk (KAEF), pada hari ini Rabu (11/5) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2021 secara elektronik yang dihadiri oleh pemegang saham KAEF. Pelaksanaan RUPST dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Maka pada prinsipnya RUPST diselenggarakan secara elektronik dengan sistem e–proxy yang disediakan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sehingga pemegang saham dapat menggunakan hak suaranya melalui sistem tersebut.

RUPST menyetujui Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang di dalamnya mencakup Laporan Tahunan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.

RUPST juga menyetujui dan mengesahkan penetapan penggunaan laba bersih yang dapat
diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk Tahun Buku 2021 sebesar Rp302.273.634.199,- (tiga ratus dua miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus tiga puluh empat ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah) & Dividen sebesar 30% atau Rp90.682.090.260,- (sembilan puluh miliar enam ratus delapan puluh dua juta sembilan puluh ribu dua ratus enam puluh rupiah).

Yang akan diatribusikan kepada Pemegang saham, dibandingkan laba bersih tahun 2020, laba bersih Perseroan tahun buku 2021 mencatatkan pertumbuhan sebesar 1.319%. Dengan memperhatikan kuorum kehadiran dan keputusan, RUPST telah menyetujui usulan untuk Mata Acara sebagai berikut:

1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2021, dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang di dalamnya mencakup Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab. Sosial dan Lingkungan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, sekaligus pemberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan Pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2021.

BACA JUGA :   KERUGIAN DAN KERUSAKAN DAMPAK BENCANA DI SULAWESI TENGAH MENCAPAI 13,82 TRILYUN RUPIAH

2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2021.

3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas, dan Tunjangan) Tahun 2022 serta Tantiem Tahun Buku 2021 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

4. Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2022.

5. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Sosial dan Lingkungan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, sekaligus pemberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et
de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan Pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2021.

2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2021.

3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas, dan Tunjangan) Tahun 2022 serta Tantiem Tahun Buku 2021 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

4. Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2022.

5. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

6. Pengukuan Pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor :

a. PER–03/MBU/03/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara;

b. PER–11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara;

c. PER–13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik
Negara; dan

BACA JUGA :   Pemkab Sleman Optimis Kunjungan Wisatawan Capai Satu Juta Pengunjung

d. PER–14/MBU/10/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, berikut setiap
perubahannya;

7. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.. Pengukuan Pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor :

a. PER–03/MBU/03/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara;

b. PER–11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara;

c. PER–13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara; dan

d. PER–14/MBU/10/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, berikut setiap perubahannya;

7. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Dalam RUPST tersebut juga telah diputuskan perubahan susunan pengurus Perseroan. Susunan dan jabatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terbaru sebagai berikut:

DEWAN KOMISARIS

Komisaris Utama : Abdul Kadir, Komisaris : Dwi Ary Purnomo, Komisaris : Wiku Adisasmito Komisaris Independen : Rahmat Hidayat Pulungan, Komisaris Independen : Kamelia Faisal Komisaris Independen : Musthofa Fauzi

DIREKSI

Direktur Utama : David Utama, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Lina Sari, Direktur Pemasaran, Riset & Development : Jasmine Karsono, Direktur Produksi dan Supply Chain : Andi Prazos serta Direktur Sumber Daya Manusia : Dharma Syahputra. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!