Kondisi Kualitas Udara DKI Pagi Ini Duduki Peringkat 3 Terburuk di Dunia

Putraindonews.com – Jakarta | DKI Jakarta menduduki posisi ketiga sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia pada Senin (18/9/23) pagi.

Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.36 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 149 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 55,2 mikrogram per meter kubik (m3).

Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.

Sedangkan kategori baik, yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.

BACA JUGA :   Jawara Tinju Kelas Berat Siap Tantang Oleksandr Usyk

Kemudian, kategori sedang, yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.

Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, kategori berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.

Kota dengan kualitas udara terburuk, yaitu Dubai (UEA) yang berada di angka 162, lalu urutan kedua Kuching (Malaysia) di angka 155.

BACA JUGA :   Honda Motor Akan Adopsi Standar Pengisian Tesla

Terkait upaya meningkatkan kualitas udara di Jakarta, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!